Forum ini menegaskan tuntutan keterbukaan laporan keuangan, evaluasi kinerja tahunan, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi menjelang pembahasan APBD 2026. (Foto : Dedi R/InfoSembilannews)
CIANJUR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), menggelar diskusi publik menggugat kebijakan publik PDAM : Tranparansi APBD 2026 dan Era Baru Tata Kelola Air Bersih. Bertempat di Kantor YLBHC Jl.Siti Bodedar Kaum Tengah, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, Jum'at (19/12/2025) siang.
"Diskusi publik ini diharapkan menjadi forum yang sehat, kritis dan konstruktif dalam mengawal kebijakan daerah khususnya terkait pengelolaan BUMD dan keuangan publik. YLBHC dan rumah bersama urang Cianjur (RBUC) percaya bahwa era baru hanya dapat terwujud melalui keterbukaan kepatuhan pada hukum serta partisipasi aktif masyarakat.
Direktur Poslogis, Asep Toha, mengatakan. Hal Terkait transparansi memang sepertinya belum terlalu transparan ketika misalkan kita buka di website Pemerintah Daerah Cianjurkab.id disitu ada laporan BUMD, semua BUMD ada, akan tetapi ketika kita buka kebawah PDAM itu tidak ada.
"Nah kalau untuk hari ini membedah proses terkait rekrutmen Dirut PDAM kemudian Dewan PDAM kemudian Dirut BPR dan komisaris BPR, yang dalam kajian kita memang ada sesuatu yang kurang pas. Artinya hal tersebut tidak ada baik transparansi itu sangat kurang. Kedua saya curiga apakah ini dilakukan evaluasi tawuran atau tidak oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.
Karena apa setiap BUMD itu harus dilakukan evaluasi oleh pemerintah daerah cek'kiu yang bertanggung jawab bagian ekonomi minimal satu tahun satu kali di akhir tahun. Nah"hal tersebut bagusnya cek'qiu dua kali bagusnya, sehingga di pertengahan bisa dilakukan evaluasi.
"Maka kalau melihat dokumen yang tidak ada, berarti kan pertanyaannya apakah dilakukan evaluasi itu atau tidak kalau pun di lakukan evaluasi apakah benar evaluasinya. Karena kalau benar pasti itu di-upload pak karena kewajiban Pemerintah Daerah, itu mengupload hasil laporan keuangan dari setiap BUMD di akhir tahun," ucap Asep Toha.
Jadi sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah. Kalau hari ini membedah proses terkait rekrutmen Dirut PDAM, Dewan PDAM, kemudian Dirut BPR dan komisaris BPR, yang dalam kajian kita memang ada sesuatu yang kurang pas.
"Dengan hal itu, peraturan perundang-undangan yang mengenai rektumen Direksi dan Dewan pengawas BUMD. Maka dengan harapan, hari ini prosesnya masih belum selesai. Sehingga menunggu wawancara akhir dengan Bupati. Jadi kita ingin melihat apakah Pak Bupati ini benar-benar berkeinginan baik untuk memajukan dan mengembangkan BUMD terutama perundang-undangan kedepanya atau tidak," tungkasnya.
Maka"kita lihat saja dari proses rekrutmen, ketika hari ini kita berpendapat bahwa rekrutmen itu ada sesuatu yang kurang maka bisa di PPUN kan. Kemudian yang dilanjut tanpa evaluasi, maka kita bisa pastikan dan kami berani katakan pak Bupati belum memiliki baik keinginan untuk memperbaiki PDAM ke depannya.
"Terkecuali yang bisa dilakukan oleh pak Bupati adalah, sebelum beliau mengeluarkan keputusan, maka dia perintahkan kepada bagian ekonomi untuk mengulang prosesnya sehingga memenuhi regulasi terutama fermendagri nomor 37 tahun 2018 tersebut," tandasnya. (Red)
