Tim Advokasi JARDES menyampaikan pandangan terkait pentingnya regulasi bagi P3K dilingkungan pemerintahan desa. (Foto : Red/InfoSembilannews)
CIANJUR - Jaringan Desa (JARDES) Kabupaten Cianjur menyoroti adanya dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di sejumlah desa di Kabupaten Cianjur. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan sesuai regulasi.
Tim Advokasi JARDES menyampaikan bahwa secara aturan, P3K tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur aparatur sipil negara.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Jika terjadi, yang bersangkutan wajib menentukan pilihan pada salah satu jabatan,” ujar perwakilan Tim Advokasi JARDES kepada awak media, Rabu (17/12/2025) sore.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, setiap ASN maupun P3K diwajibkan menjaga netralitas serta menghindari potensi benturan kepentingan.
Menurut JARDES, apabila terdapat P3K yang terpilih atau menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari salah satu posisi yang diemban.
“Jika tidak dilakukan, tentu ada konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi hingga pemberhentian,” tambahnya.
JARDES berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pendataan serta pembinaan secara persuasif, agar tidak terjadi pelanggaran aturan dan roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (Red01)
