Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani saat menyampaikan pandangan dunia usaha terkait kebijakan pengupahan nasional dalam forum Dewan Pengupahan Nasional. (Red/InfoSembilannews.com)
JAKARTA - Kalangan dunia usaha menilai penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum mencerminkan kondisi riil industri di lapangan. Rentang tersebut dinilai berpotensi membebani pelaku usaha, khususnya sektor-sektor yang tengah menghadapi tekanan berat.
Dalam forum dialog sosial tripartit Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), perwakilan dunia usaha secara konsisten mengusulkan agar nilai alpha ditetapkan lebih moderat, yakni pada kisaran 0,1–0,5, dengan pendekatan yang lebih proporsional antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Selain itu, dunia usaha juga mendorong penerapan nilai alpha yang berbeda antar daerah, dengan mempertimbangkan rasio upah minimum terhadap KHL. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelebaran disparitas upah antar wilayah sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di daerah.
Ketua Umum APINDO sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa masukan dunia usaha berangkat dari realitas ekonomi yang sedang dihadapi industri nasional.
“Sejumlah sektor strategis seperti tekstil, alas kaki, furnitur, karet dan plastik hingga otomotif saat ini tumbuh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan sebagian mengalami kontraksi,” ujar Shinta.
Menurutnya, dunia usaha memahami tujuan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menekan daya tahan industri.
“Kebijakan pengupahan yang terlalu agresif berisiko menghambat kemampuan dunia usaha dalam menjaga kelangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” tambahnya.
Shinta juga menyoroti tantangan struktural ketenagakerjaan nasional yang masih besar. Saat ini, jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,47 juta orang, setengah menganggur 11,56 juta orang, serta lebih dari 60 persen tenaga kerja berada di sektor informal yang minim perlindungan.
“Kebijakan pengupahan idealnya tidak hanya melindungi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga memperkuat kemampuan dunia usaha dalam menciptakan lapangan kerja formal yang berkelanjutan,” pungkasnya.
(Red01)
