Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Bangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian Disorot, Diduga Berdiri Diatas Lahan Sawah Produktif

info sembilan news
13 Jun 2026, 12:17 WIB Last Updated 2026-06-13T08:47:32Z



Kordinator Setgab Gugun Gumelar saat diLokasi pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian di Kecamatan Bojongpicung yang menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat (Foto : Red/Infosembilannews)

CIANJUR - Pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian di Jl. Darmaga Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Sekgab), terdiri dari LMP, GRIB, GIBAS, dan Pemuda Pancasila (PP).

Koordinator Setgab Bojongpicung, Gungun Gumelar, menyampaikan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Rizki Berkah tersebut diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas lahan yang digunakan untuk percobaan luas bangunan yang sedang dikerjakan mencapai 5.880 meter persegi.

"Yang menjadi perhatian kami adalah status lahan yang digunakan. Jika lahan tersebut merupakan sawah produktif atau masuk dalam kategori lahan pertanian yang dilindungi, maka harus dipastikan seluruh proses perizinan dan kajian telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia kepada Infosembilannews. Saat ditemui dilokasi Jum'at (12/6/2026) siang kemarin.


Selain itu, Sekgab juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal, papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Salah satunya mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan," Ujar gugun.

Lalu dia menyebutkan bahwa pembangunan tersebut diperuntukkan sebagai Laboratorium Mekanisasi Pertanian guna mendukung pengembangan teknologi dan modernisasi sektor pertanian. Namun demikian, pembangunan di atas lahan pertanian tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Alih fungsi lahan pertanian diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," beber Gugun.

Dalam Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Pengecualian hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum yang bersifat strategis dengan melalui berbagai tahapan, seperti kajian kelayakan, pembebasan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan, seperti dokumen perizinan, serta dasar hukum pelaksanaan pembangunan laboratorium tersebut guna menghindari polemik di tengah masyarakat. (Pen)

Iklan