Petugas Polres Indramayu saat melakukan sosialisasi Operasi Patuh Lodaya 2026. Operasi yang berlangsung pada 8–21 Juni 2026 ini akan menindak lima pelanggaran prioritas guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas. (Foto : Dody/Infosembilannews.com)
INDRAMAYU - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Indramayu akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum". Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang didukung kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Pada operasi kali ini, terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yakni penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm standar SNI, serta melawan arus lalu lintas.
Kegiatan operasi akan difokuskan di sejumlah ruas jalan kawasan perkotaan maupun jalur Pantura yang menjadi titik aktivitas dan mobilitas kendaraan cukup tinggi di Kabupaten Indramayu.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Indramayu berharap masyarakat semakin disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (Doddy)
