Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

LBH GMBI Cianjur Desak Penutupan Sementara SPPG Tak Berizin, Soroti Puluhan Dapur MBG Belum Kantongi SLHS, IPAL dan SPPL

info sembilan news
8 Jun 2026, 10:17 WIB Last Updated 2026-06-08T03:17:41Z



Ketua LBH GMBI Kabupaten Cianjur, Taufan Qudratullah, SH, mendesak pemerintah dan Satgas BGN mengambil tindakan tegas terhadap puluhan SPPG yang belum mengantongi SLHS, IPAL, dan SPPL. (Foto : Wartapolitan.com)

CIANJUR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Kabupaten Cianjur menilai masih banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi dokumen perizinan menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua LBH GMBI Kabupaten Cianjur, Taufan Qudratullah, SH, mengungkapkan berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, masih terdapat puluhan SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal dokumen tersebut merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan pangan yang disajikan kepada masyarakat.

"Dari total 337 SPPG yang beroperasi, baru 278 SPPG yang memiliki SLHS. Sebanyak 59 SPPG lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut. Dari jumlah itu, 32 SPPG baru mengajukan permohonan, sementara 27 SPPG lainnya bahkan belum melakukan pengajuan sama sekali," ujar Taufan kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Tidak hanya itu, LBH GMBI juga menyoroti persoalan pengelolaan lingkungan yang dinilai jauh lebih memprihatinkan. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, hanya enam SPPG yang telah melengkapi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Sementara itu, sebanyak 171 SPPG baru memiliki IPAL tanpa SPPL, dan 160 SPPG lainnya belum memiliki kedua dokumen tersebut.

"Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Program yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat seharusnya dijalankan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, bukan justru mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan," tegas Taufan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/400/182/Setda/04/2026 tentang Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Cianjur sejak 6 April 2026.

Menurutnya, fakta bahwa masih banyak SPPG yang belum memenuhi persyaratan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih serius dari pemerintah daerah maupun pihak terkait.

"Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini justru menimbulkan persoalan baru akibat kelalaian dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban," katanya.

LBH GMBI Cianjur mendesak Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

"Kami mendorong agar dilakukan penutupan sementara atau suspend terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Langkah tegas perlu diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar seluruh penyelenggara program lebih bertanggung jawab," pungkasnya. (Red01)

Iklan