Kuasa hukum pedagang kios Alun-alun Cibeber, Unang Margana, S.H., memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cianjur (Foto : Dedy/Infosembilannews)
CIANJUR - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan para pedagang kios Alun-alun Cibeber digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Selasa (9/7/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum para penggugat, Unang Margana, S.H., menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat, terutama Bupati Cianjur yang menjadi salah satu tergugat dalam perkara tersebut.
Menurut Unang, gugatan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi para pedagang kios yang terdampak rencana pembangunan terkait program strategis nasional.
"Hari ini merupakan sidang perdana. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat, khususnya Bupati Cianjur. Padahal persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum," ujar Unang kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, sebanyak 15 pedagang kios Alun-alun Cibeber telah memberikan kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur perdata. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran hukum perdata yang mengakibatkan para pedagang mengalami kerugian.
"Dugaan kerugian yang dialami para pedagang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kami tidak sedang mencari siapa yang benar atau salah, tetapi meminta adanya kepastian hukum melalui proses pengadilan," katanya.
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat terdiri dari Bupati Cianjur, Pemerintah Desa setempat, dan PT Agrinas Nusantara. Namun pada sidang perdana, menurut Unang, tidak seluruh tergugat hadir untuk memberikan penjelasan kepada majelis hakim.
Ia menilai kehadiran para tergugat sangat penting agar proses hukum dapat berjalan efektif, termasuk memasuki tahapan mediasi yang menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata.
"Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh tergugat dapat hadir sehingga proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Meski mendukung program strategis nasional yang tengah dijalankan pemerintah, Unang menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
"Kami mendukung pembangunan, tetapi hak-hak para pedagang juga harus diperhatikan dan dilindungi. Jangan sampai ada warga yang dirugikan tanpa solusi yang jelas," tegasnya.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 23 Juli 2026 dengan agenda pemanggilan dan kehadiran para pihak tergugat. (Dedy)
