Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Rangkap Jabatan Kades–PPPK Disoal, LBH GMBI Cianjur Tegakan Aturan Tanpa Kompromi

info sembilan news
23 Des 2025, 11:03 WIB Last Updated 2025-12-23T04:03:41Z



Ketua LBH GMBI Cianjur (Taufan) mendesak penegakan tegas aturan: Kades yang dilantik sebagai PPPK wajib memilih satu jabatan demi kepastian hukum dan keadilan publik. (Foto : Red01/InfoSembilannews.com)

CIANJUR - Pasca Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Cianjur pada 20 Desember 2025 lalu menuai sorotan. Pasalnya, terdapat kepala desa (kades) yang diketahui resmi dilantik sebagai PPPK, namun hingga kini masih tercatat aktif dan menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Ketua LBH GMBI Cianjur sekaligus praktisi hukum, Taufan menilai, kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan, rangkap jabatan antara kades dan PPPK tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Sejak dilantik sebagai PPPK, secara hukum yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan. Tidak ada ruang kompromi dalam aturan. Jika tetap merangkap, maka itu berpotensi cacat hukum,” tegas Taufan, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, larangan rangkap jabatan telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, UU tentang ASN, serta diperkuat melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan tersebut secara tegas menempatkan jabatan kepala desa dan PPPK dalam dua rezim hukum yang berbeda dan tidak dapat disatukan.

LBH GMBI Cianjur juga menyoroti fakta bahwa sejumlah kades yang telah dilantik sebagai PPPK masih tercantum aktif dalam basis data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi pemerintahan desa.
Atas kondisi tersebut,

 LBH GMBI Cianjur menyampaikan sejumlah tuntutan konkret, antara lain:

1.Meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi data antara Pemkab Cianjur, BKN, dan Kemendagri terkait status kades yang dilantik sebagai PPPK.

2. Mendesak kepala desa yang telah dilantik sebagai PPPK untuk segera mengundurkan diri dari jabatan kades, sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Meminta penegasan batas waktu pengunduran diri guna mencegah polemik berkepanjangan dan ketidakpastian hukum di desa.

4. Mendorong pemberian sanksi administratif apabila terdapat pembiaran atau pelanggaran yang disengaja.
Menuntut keterbukaan informasi kepada publik agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan kegaduhan sosial.

“Jika pemerintah daerah membiarkan rangkap jabatan ini tanpa langkah tegas, maka itu sama saja dengan membuka ruang preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Taufan.

Ia menegaskan, LBH GMBI Cianjur akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya menjaga marwah hukum dan bagi Pejabat Kades yang telah dilantik untuk mengumumkan kepada media sosial.

“Negara harus hadir dan tegas. Aturan tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Red01)

Iklan