Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Polres Pemalang Musnahkan 1.980 Botol Miras dan 75 Knalpot Brong Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

info sembilan news
13 Mar 2026, 18:13 WIB Last Updated 2026-03-13T11:13:17Z



(Foto : Doddy S/InfoSembilannews)

PEMALANG - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Polres Pemalang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot tidak standar hasil penindakan Operasi Pekat Candi 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Pemalang, Jumat (13/3/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, sejak awal tahun 2026 pihaknya gencar melakukan penindakan penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

“Penindakan pekat yang kami lakukan meliputi peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, aksi premanisme, petasan, perjudian online maupun konvensional, serta pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot tidak standar,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, Operasi Pekat Candi 2026 dilaksanakan selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026 dengan melibatkan sejumlah satuan tugas, di antaranya satgas petasan, judi online, judi konvensional, premanisme, prostitusi, narkoba, dan miras.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Pemalang berhasil mengamankan sebanyak 1.980 botol miras dari berbagai jenis serta 75 knalpot brong. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sebelum apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 digelar.

“Pemusnahan miras dilakukan menggunakan alat berat atau buldoser agar seluruh botol beserta isinya hancur total dan tidak dapat dikonsumsi kembali. Sementara knalpot brong dimusnahkan menggunakan mesin gerinda,” jelasnya.

Selain itu, dalam penindakan kasus narkoba, Polres Pemalang berhasil mengungkap 10 kasus dengan mengamankan 10 tersangka pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa 39,2 gram sabu, 34 butir pil psikotropika, serta 15.962 butir obat keras.

Polres Pemalang juga mengungkap tiga kasus perjudian online dengan tiga tersangka serta dua kasus perjudian konvensional dengan tujuh tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengungkap kasus petasan dengan mengamankan seorang tersangka berinisial R (50) di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada 20 Februari 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita bahan petasan seberat 7,1 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1.272 petasan berbagai ukuran yang ditinggalkan pemiliknya di Desa Pasir, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.

“Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar bersinergi dengan kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif tanpa gangguan petasan selama bulan Ramadan,” kata Kapolres.

Tak hanya itu, Polres Pemalang juga mengungkap praktik prostitusi dengan mengamankan tujuh pelaku yang selanjutnya diberikan pembinaan serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara dalam kasus premanisme, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DM (23) dan ES (35) warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lansia di Desa Sidorejo.

Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

“Isi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan ibadah. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,”pungkasnya.

(Doddy Soegiharto)

Iklan