Pernyataan Sikap BMPS Kabupaten Cianjur dan Organisasi. (Foto:Red/Infosembilannews.com)
CIANJUR - Pernyataan Sikap BMPS Kabupaten Cianjur dan Organisasi Sekokah/Madrasah Swasta Kabupaten Cianjur.
1. Hilangkan Dikotomi Sekolah Madrasah Negri dan Swasta
2. Menolak KEPGUB Jawa Barat Tentang PAPS 50 Siswa (Rombel)
3. Menolak Kebijakan Tentang Jam Belajar Yang Menghilangkan Belajar Sekolah Agama (MDTU dan (TPQ)
4. Menuntuk Penanganan ATS Cianjur Melibatkan Swasta
(BMKS, PKKS, SMK, PPKS SMA. FORKOSTA SMP. KKMI, KKMTs, KKMA, PORSIKMAS, PKDT, PGM)
"Bertempat Acara Kegiatan Aksi Damai, Digelar Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Jl. Kh, Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selasa (08/07/2025) kemarin.
Kepala Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin, S.Ag., M.Si. mengatakan, baik terima kasih perlu disampaikan pada kawan-kawan bahwa pada hari ini kita sudah melaksanakan rapat dengan pendapat sebagai salah satu masukan atau aspirasi dari kawan-kawan Satuan Pendidikan Sekolah Swasta yang ada di Kabupaten Cianjur, semua jenjang baik PAUD, HD, SMP, SMA maupun SMK.
Dan juga beberapa hal yang kita tadi dengar bahwa mereka ada harapan dari swasta. Yang pertama adalah ada tidak adanya dikotomi antara negeri dan swasta. Insya Allah kami sepakat atas nama pemerintahan daerah Kabupaten Cianjur, kami memulihkan pemberdayaan orang raga selaku bidang bisnis, insya Allah tidak sesuai dengan masukan mereka akan langsung kami tindaklanjuti.
"Maka hal itu yang pertama, bahwa tidak ada lagi nama negeri maupun swasta semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Kemudian yang kedua, tadi juga alhamdulillah ada masukan-masukan dari kawan-kawan bahwa se-Kabupaten Cianjur saat ini kita nanti akan mengajukan tentang peraturan daerah wajib belajar 13 tahun," jelasnya.
Nah'hal itu dimana 13 tahun ini adalah 1 tahun prasekolah atau dirijal pendidikan anak musyadini. Baik itu, ini di bawah lingkungan kementerian agama maupun di wilayah kependidikan nasional. Kemudian yang ketiga juga ada masukan, harapan bahwa sesuai dengan kebijakan provinsi ada beberapa hal seperti halnya penambahan rombel jadi 50 orang.
"Baik ini nanti kita akan memberikan masukan kepada pihak ACD supaya kita bisa melaksanakan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat, sesuai dengan kewenangannya. Kemudian yang selanjutnya juga kami tadi mengharapkan adanya kawan-kawan perposta itu adanya berkepihakan," ucap Ruhli.
Dia menambahkan, baik tentang usia pendidik juga tentang siswa yang belajar di sekolah suasana maupun untuk formal maupun non formal dimana keberadaan lembaga PKBM nanti kita akan sesuaikan yang kami harapkan, bahwa usia wajar bedas, usia sekolah, nanti kita arahkan dulu untuk masuk ke sekolah-sekolah yang formal.
"Akan tetapi apabila di satu wilayah tersebut belum ada sekolah formal, nanti baru bisa masuk ke sekolah non-formal. Jadi mereka tidak ada lagi berebut anak. Nanti kita bisa mendampingi sesuai dengan jonasi luang lingkup anak didik tersebut di wilayah kawasan yang bercahaya," tambahnya.
Jadi gini, kita kan sekarang sedang memberikan sosialisasi kemudian pemahaman-pemahaman sesuai dengan surat dari Kemendisdasmin, bahwa kita alangkah baiknya mengandalkan tindak lanjut surat edaran tersebut di Keupatan Cianjur, nanti mungkin akan berkomunikasi, kolaborasi dengan setiap stakeholder baik-baik dari Komisi 4 atau yang lainnya.
"Dan juga kita mengharapkan adanya perda 13 tahun, dimana 1 tahun prasebolan kita masukkan untuk kewajiban pemerintahan daerah di Kabupaten Cianjur yang ada. Program Cianjur Ini semua program adalah dari MNI Klasmen. Cuma kita semua aturan alangkah baiknya ada tuntutan.
Karna hal itu perlu dan lain sebagainya. Tetapi Komite Cianjur, alangkah baiknya kita menunjukkan tindakannya. Karena itu merupakan dasar hukum untuk melaksanakan anggaran sarana di pendidikan dan maupun anggaran tentang siswa-siswinya. Kalau sudah ada pendaftaran kita enak mengajukan program pioner yang ada dasarnya," tutup singkat.
(Editor-Redaksi:02)