Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Mengenai Tahun Anggaran 2025

info sembilan news
11 Jul 2025, 23:29 WIB Last Updated 2025-07-12T01:22:17Z


Tentang perubahan kewada KUA dan PPAS juga APBD. 
(Foto:Nia K/Infosembilannews.com)

CIANJUR - Rapat Paripurna hari ini tentang perubahan kewada KUA dan PPAS juga APBD termasuk juga mengenai anggaran tahun 2025. Bertempat Acara Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jl. Kh, Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jum'at (11/07/2025) siang.

"Dihadiri Semua Fraksi Semua anggota dewan dan pejabat DPRD Cianjur, baik Bupati Cianjur Wahyu Ferdian, juga Wakil Bupati Cianjur, Abi Ramzi, Forcopimda, ketua tim pemerintah daerah Kabupaten Cuanjur, juga sekertaris daerah juga asistennya dan semua para tamu undangan yang lainnya, ikut serta menghadiri.

Bupati Cianjur Dr. Mochammad Wahyu Ferdian mengatakan, kegiatan acara yang tadi berlangsung adalah sidang rapat paripurna mengenai (KUA) Kebijakan Umum Anggaran dan (PPAS) Prioritas Plafon Anggaran Sementara, juga (APBD) Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah, terkait membahas dan mengambil keputusan-keputusan penting terkait dengan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.

"Dalam hal tersebut rapat paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, dalam agenda acara satu pembahasan ahir para fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan," ucap Bupati Cianjur.



Maka rapat paripurna ini membahas dan menyepakati Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. dapat diadakan untuk mengambil keputusan terkait dengan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah tersebut.

"Dan juga evaluasi program kerja pemerintah daerah dan memberikan masukan untuk perbaikan dan menyepakati anggaran pemerintah daerah," ujar saat diwawancarai oleh salah satu media insan pers infosembilannews

Baik keputusan yang diambil dalam rapat paripurna dewan biasanya bersifat final dan mengikat, bagi rapat paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, dalam agenda antara lain, satu pendapatan akhir fraksi-vaksin APBD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan.

"Dengan atas peraturan daerah Kabupaten Canjur nomor 8 tahun 2016 tentang daerah Pemkaban, Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor 8 tahun 2016 tetap mengumumkan dan susunan pada daerah di Kabupaten Cianjur," jelasnya.

Kedua penetapan kesepakatan persetujuan Bupati Cuanjur dan Wakil Bupati Cianjur, mengenai terkait peraturan daerah tentang perubahan. Atas peraturan daerah Kabupaten Cianjur, nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan susunan dengan perangkat daerah Kabupaten Cianjur.

"Dan ketiga pendatanganan tentang kesepakatan pemerintahan Kabupaten Cianjur dengan DPRD Kabupaten Cianjur juga Bupati Cianjur, tentang perencanaan perubahan ketua PPAS dan APBD Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2025.

Terahir data lahan tentang kesepakatan antara kompetensi pemerintahan Kabupatennya Cianjur dengan DPRD Kabupaten Cianjur, kuncinya di perempatan dengan perubahan kuala (BKS) Badan Kerja Sama, dengan APBD Kabupaten Cianjur dan Pemerintah tentang perubahan tahun anggaran 2025.

"Hal yang telah memberikan penyegaran dapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cianjur nomor 8 tahun 2016, tentang menentukan dari susunan dan perangkat daerah di Kabupaten Cianjur, juga sekaligus menetapkan persetujuan dengan ada rancangan daerah bersama," pungkasnya.

(Editor-Redaksi-02)

Iklan