Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Penerapan Pembatasan Kegiatan Peserta Didik di Luar Rumah Pada Malam Hari

info sembilan news
27 Mei 2025, 16:58 WIB Last Updated 2025-05-27T10:08:24Z



PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
GUBERNUR JAWA BARAT. Imbuhan (Foto:Red/Infosembilannews.com)

CIANJUR - Dalam imbuhnya yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut yaitu mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan 04.00 pagi. Untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat. Bandung, 23 Mei 2025 kemarin saat ini Selasa (27/05/2025) sore.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat mengatakan Kepada Yth. 1. Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, termasuk Camat serta Lurah dan Kepala Desa, 2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. 3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"SURAT EDARAN
Nomor: 51/PA.03/DISDIK
Tentang:
PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWA

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Serta untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali: a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

"b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

"a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama.

GUBERNUR JAWA BARAT, (ttd elektronik)
DEDI MULYADI

(Editor:Redaksi-02)

Iklan