Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian di Bojongpicung Disorot, Diduga Langgar Aturan Perlindungan Lahan Sawah

info sembilan news
23 Jun 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-06-23T13:36:17Z



Lokasi Pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. (Foto : Red01/InfoSembilannews)

CIANJUR - Pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian di Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, kini menjadi sorotan Direktur Agraria Institute menilai proyek tersebut perlu diaudit secara hukum menyusul dugaan berdirinya bangunan di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil kajian Direktur Agraria Institute, sejumlah regulasi mengatur secara ketat perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang telah masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. 

Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta berbagai regulasi teknis dari Kementerian ATR/BPN.

Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim menegaskan, Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 secara jelas menyebutkan bahwa setiap perubahan penggunaan tanah pada lahan yang masuk dalam Peta LSD wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. 

Ketentuan tersebut bersifat wajib dan menjadi prasyarat hukum sebelum pembangunan untuk kepentingan nonpertanian dapat dilaksanakan.
"Apabila lokasi pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian berada dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dan rekomendasi tersebut tidak pernah diterbitkan.

"Maka terdapat indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengendalian alih fungsi lahan sawah," tutur dia, kepada infosembilannews Selasa sore (23/06/2026).

Pernyataan Direktur Agraria Institute.
Menurut lembaga tersebut, tidak terpenuhinya persyaratan itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap legalitas berbagai dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga dokumen administrasi pertanahan lainnya.

DIirektur Agraria Institute mendesak dilakukannya audit hukum administrasi pertanahan (legal due diligence) guna memastikan status lahan yang digunakan proyek tersebut. Audit diperlukan untuk memverifikasi apakah bidang tanah yang dibangun masuk dalam Peta LSD, kesesuaiannya dengan RTRW maupun RDTR, 

"Jadi status LP2B/KP2B, serta keberadaan rekomendasi perubahan penggunaan tanah yang dipersyaratkan regulasi," tutur dia.

Lebih jauh, lalu ia menuturkan apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa pembangunan dilakukan di atas Lahan Sawah yang Dilindungi tanpa rekomendasi dari Menteri ATR/BPN, maka instansi berwenang dinilai perlu mengambil langkah tegas.

"Jadi Instansi yang berwenang dapat melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan, mengevaluasi seluruh perizinan yang telah diterbitkan, dan apabila ditemukan cacat hukum administrasi, izin tersebut berpotensi dibatalkan atau dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Direkrur Agraria Institute.

Terakhir, Firman mengatakan kasus ini dinilai penting karena menyangkut komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan serta mencegah alih fungsi sawah produktif yang dapat mengancam ketahanan pangan di masa depan. 

"Nah, publik pun kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status lahan dan legalitas pembangunan laboratorium tersebut," tandasnya. (Red01)

Iklan