Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra saat memberikan keterangan ke awak media terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur (Poto : Red/Infosembilannews.com)
CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AB (44) yang merupakan ayah tiri korban dan AI (46), ibu kandung korban.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban berinisial RM (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 24 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka AB terhadap korban berlangsung sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan menetapkan keduanya sebagai pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Selain menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka utama, penyidik juga menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka karena diduga mengetahui serta membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut.
"Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga turut memfasilitasi terjadinya perbuatan tersebut," ungkap kasatreskim.
Lalu menurut polisi, motif yang terungkap dalam penyidikan berkaitan dengan hubungan rumah tangga kedua tersangka. Ayah tiri korban disebut sempat mengancam akan menceraikan istrinya, sementara sang istri diduga memilih mempertahankan rumah tangganya dengan mengorbankan anak kandungnya sendiri.
"Saat ini korban masih menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka AI dijerat pasal terkait keterlibatan dalam tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," pungkasnya (Red)
