Ketua Presidium AMPUH, Ustad Yana, meminta SPPG yang belum melengkapi perizinan dan fasilitas IPAL, menghentikan sementara operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi. (Foto : Red/Infosembilannews.com)
CIANJUR - Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH), Ustad Yana, meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi perizinan untuk menghentikan sementara kegiatan operasionalnya hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur terkait masih adanya SPPG yang belum memenuhi kelengkapan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta seluruh pengelola SPPG, khususnya yang berada di wilayah Nagrak, untuk secara sukarela menghentikan operasional pelayanan sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan benar-benar lengkap sesuai petunjuk dari dinas terkait," ujar Ustad Yana kepada awak media, Kamis (19/6/2026).
Selain persoalan perizinan, AMPUH bersama Forum Nagrak Bergerak juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap kepatuhan pengelola SPPG dalam menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pelayanan gizi agar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kami akan melakukan pengecekan langsung terkait keberadaan dan fungsi IPAL di setiap SPPG. Ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah keluhan yang disampaikan warga kepada kami," katanya.
Ustad Yana menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Badan Gizi Nasional (BGN) Kecamatan Cianjur serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi oleh pengelola SPPG.
Ia menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak mendapat perhatian, pihaknya mempertimbangkan untuk menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah lokasi SPPG yang berada di wilayah Nagrak.
"Kami berharap seluruh pengelola SPPG dapat mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam tata kelola pelayanan gizi, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru," tegasnya. (Red)
