Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Sidang Sengketa Lahan HGU di Sukaresmi Berlanjut, Kuasa Hukum dan Dirut Perusahaan Soroti Sejumlah Kejanggalan

info sembilan news
29 Apr 2026, 07:24 WIB Last Updated 2026-04-29T00:25:02Z



Persidangan sengketa lahan HGU di Sukaresmi  kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (28/4/2026). (Foto: Red/InfoSembilannews)

CIANJUR - Persidangan perkara sengketa lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (28/4/2026). 

Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak masih mempertahankan klaimnya terkait legalitas dokumen dan status lahan yang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum H. Dadeng yang terdiri dari Firman, Iyos, dan Firly menyampaikan bahwa tudingan adanya keterkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai tidak berdasar. Mereka menegaskan seluruh proses administrasi dan dokumen yang dimiliki kliennya dapat dipertanggungjawabkan serta akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.


Menurut kuasa hukum, status HGU yang menjadi pokok perkara disebut telah berakhir pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang, sehingga dinilai sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut, kata mereka, menjadi salah satu dasar bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki landasan yang kuat.

Selain itu, kuasa hukum juga menanggapi soal penggunaan dokumen identitas yang dipermasalahkan penyidik. Pihaknya mengaku telah menyiapkan dokumen pembanding dan bukti relevan yang akan diajukan pada waktu yang tepat dalam persidangan. 

"Terkait sita jaminan, mereka menyatakan memiliki bukti pendukung meski belum seluruhnya ditampilkan di awal sidang," katanya, saat diwawancara langsung Infosembilannews.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum menilai pembuktian dari pihak pelapor masih lemah karena hanya menunjukkan dokumen fotokopi tanpa memperlihatkan dokumen asli. Mereka menekankan bahwa setiap dalil hukum harus dibuktikan secara jelas dan sah di hadapan pengadilan.

Kuasa hukum juga menilai proses persidangan berjalan kurang efektif. Mereka berharap dakwaan terhadap kliennya dapat dinyatakan batal demi hukum. Ke depan, jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan empat saksi tambahan, sementara pihak kuasa hukum juga menyiapkan saksi yang meringankan serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.


Sementara itu, secara terpisah, Direktur Utama PT Bukti Bumi Parahiyangan, Tamami Santoso, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan administratif dalam perkara tersebut. Ia mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah menjabat sebagai direktur utama pada 2022.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan aparat kepolisian, ditemukan dua dokumen sita dengan nomor berbeda, masing-masing tertanggal 1997 dan 1999. Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah.

Tamami juga mengungkap adanya pengajuan sekitar 700 sertifikat tanah, dengan lebih dari 300 telah terbit. Namun, dari hasil pemeriksaan, sejumlah warga yang namanya tercantum mengaku tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat, 

"Melainkan hanya diminta menyerahkan KTP tanpa mengetahui proses lanjutannya," kata dia.

Ia menambahkan, turut menyoroti ketidaksesuaian administratif terkait rekomendasi desa. Disebutkan, rekomendasi pengajuan sertifikat berasal dari Desa Sukaresmi, sementara lokasi lahan berada di Desa Cikancana. Saat ini, sekitar 400 sertifikat disebut masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur.

"Dan telah diblokir oleh Polda Jawa Barat sebagai bagian dari proses penyelidikan," bebernya.

Lalu Tamami menyatakan pihaknya telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk meminta kejelasan terkait status sita jaminan yang disebut tidak terdaftar secara resmi. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.

"Berharap perkara ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil,"  pungkas Direktur Utama PT Bukti Bumi Parahiyangan. (Pen)

Iklan