Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Wah, Diduga Ada Masalah Gaji dan Tunjangan, Ibu-Ibu Pekerja Didampingi Kuasa Hukum Geruduk Disnaker

info sembilan news
5 Feb 2026, 14:46 WIB Last Updated 2026-02-05T07:46:29Z



Sejumlah pekerja perempuan didampingi kuasa hukum, saat mendatangi Kantor Disnakertrans untuk mengadukan dugaan ketidakadilan gaji dan tunjangan. (Foto : Dedi Rohendi/InfoSembilannews)

CIANJUR - Sejumlah pekerja perempuan didampingi kuasa hukum mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengadukan dugaan ketidakadilan terkait gaji dan tunjangan yang mereka terima selama puluhan tahun bekerja. Kedatangan mereka bertujuan menuntut hak yang dinilai tidak sepadan dengan masa pengabdian serta kontribusi terhadap perusahaan.

Salah seorang pekerja, Eti (60), mengungkapkan dirinya telah bekerja sejak usia remaja, sekitar 14–16 tahun. Ia menuturkan, pada masa awal bekerja gaji yang diterima sekitar Rp500 ribu per bulan dan masih dirasa cukup pada saat itu. Namun memasuki masa pandemi Covid-19 pada 2019, gaji justru menurun menjadi sekitar Rp300 ribu per bulan dengan alasan dampak pandemi.

“Setelah Covid berakhir sekitar 2021 sampai sekarang 2026, gaji kami tidak pernah naik. Padahal usia kerja kami sudah puluhan tahun, ada yang 35 sampai 40 tahun bahkan mendekati pensiun. Ini tidak sepadan dengan kontribusi kami, apalagi kebutuhan pokok terus meningkat,” ujar Eti, Rabu (4/2/2026) kemarin.

Ia bersama lima rekan lainnya mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak HRD dan manajemen perusahaan agar mendapatkan penyesuaian gaji dan tunjangan yang layak, tanpa adanya perbedaan dengan pekerja baru.

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan dibeda-bedakan dengan pekerja baru. Kalau pun kami harus resign atau di-PHK, kami minta hak kami dipenuhi, termasuk pesangon dan tunjangan yang pantas,” tegasnya.

Dalam surat permohonan yang disampaikan, para pekerja meminta perhatian perusahaan atas gaji dan tunjangan yang dinilai tidak mencerminkan pengabdian mereka selama 26 hingga lebih dari 40 tahun masa kerja. Mereka juga berharap adanya ruang dialog untuk membahas penyesuaian upah sesuai standar yang berlaku.

Kuasa hukum dari LBH Peradi, Karnaen, SH, membenarkan pendampingan tersebut. Menurutnya, para pekerja berhak memperoleh kesejahteraan yang layak, terlebih masa kerja mereka sudah sangat panjang dan sebagian mendekati pensiun.

“Mereka menuntut gaji minimal menyesuaikan UMP Jawa Barat, sekitar Rp2–3 juta per bulan, serta mendapatkan tunjangan kesehatan, transportasi, dan hak normatif lainnya,” jelas Karnaen.

Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh jalur mediasi melalui Disnakertrans. Selain menuntut penyesuaian upah, para pekerja juga meminta kepastian pembayaran sisa gaji serta pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau tidak ada titik temu, kami akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Cianjur terhadap pihak perusahaan,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses mediasi. Dinas Tenaga Kerja diharapkan dapat menjembatani penyelesaian agar hak-hak pekerja maupun kewajiban perusahaan dapat dipenuhi secara adil sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas tenaga kerja Kabupaten Cianjur belum bisa memberikan keterangan resmi, karena pemangku kebijakan sedang dinas luar. (Dedi R)

Iklan