Forum dialog “Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana” yang digelar Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia bersama mitra di Cianjur. (Foto : Red/Infosembilannews)
CIANJUR - Pengajuan izin pengelolaan Hutan Adat Miduana dalam skema Perhutanan Sosial yang saat ini tengah berproses menjadi momentum penting penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan. Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia (Green Initiative Foundation/GIF) bersama Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia menginisiasi forum dialog bertajuk “Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana” yang digelar di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur, Kamis (5/2/2026).
Forum ini menjadi ruang pertemuan praktik pengelolaan hutan berbasis adat dengan kerangka kebijakan nasional dan daerah. Dialog tersebut bertujuan memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan inklusif, sekaligus mendorong sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana sendiri telah memperoleh sejumlah pengakuan daerah, di antaranya melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 200.1.4/Kep.349-DPMD/2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Miduana sebagai subjek pengelola hutan.
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Kampung Adat yang mengatur batas wilayah, fungsi, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Sebagai tindak lanjut, pada 1 Desember 2025, MHA Miduana didampingi Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia dan Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia menyerahkan dokumen usulan 336 hektare Hutan Adat kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan tersebut berada dalam wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Dalam diskusi, peneliti sekaligus pendamping MHA Miduana, Wina, memaparkan kuatnya relasi masyarakat adat dengan hutan yang diikat oleh pranata hukum adat. Tradisi lisan dan aturan adat yang diwariskan turun-temurun mengatur hubungan manusia dengan alam, termasuk prinsip “secukupnya” dalam pemanfaatan sumber daya.
Berbagai aturan pamali masih dijalankan, seperti larangan menebang kayu pada hari tertentu, larangan menebang bambu pada waktu tertentu, hingga larangan menebang pohon yang sedang berbunga. Praktik tersebut mencerminkan kesadaran ekologis masyarakat adat dalam menjaga siklus regenerasi hutan.
Sementara itu, perwakilan kebijakan nasional, Silverius Oscar Unggul, menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam percepatan penetapan hutan adat. Ia menilai pengelolaan hutan idealnya dikembalikan kepada komunitas adat yang secara turun-temurun menjaga kelestariannya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai instrumen utama perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan terkait wilayah adat.
Dari tingkat daerah, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap penguatan peran MHA Miduana. Melalui program “Jaga Leuweung”, pemerintah mendorong kolaborasi pelestarian hutan melalui rehabilitasi lahan kritis, pencegahan kebakaran, edukasi hidrologi, dan pembibitan tanaman hutan.
Forum ini ditutup dengan kesepakatan bahwa pengelolaan hutan lestari membutuhkan pendekatan kolaboratif yang menghormati pengetahuan lokal, memperkuat peran masyarakat adat, dan didukung kebijakan negara yang responsif. Studi kasus Miduana diharapkan menjadi rujukan nasional dalam percepatan pengakuan Hutan Adat di Indonesia. (Pen)

