Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Ketika Hutan Menagih Dosa, Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

info sembilan news
31 Des 2025, 11:58 WIB Last Updated 2025-12-31T04:58:57Z



Tundra Meliala Ketum AMKI Pusat
(Foto : Dokpri/InfoSembilannews.com

Banjir bandang yang menutup akhir tahun 2025 di sejumlah wilayah Sumatera dinilai bukan semata bencana alam, melainkan akumulasi panjang dari praktik korupsi sumber daya alam dan lemahnya penegakan hukum. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Tundra Meliala, dalam catatan reflektif akhir tahun bertajuk “Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum”.

Menurut Tundra, tragedi banjir bandang yang menewaskan ratusan warga serta memaksa ribuan lainnya mengungsi merupakan konsekuensi langsung dari pembiaran terhadap kejahatan kehutanan. Praktik jual beli izin hutan, pembalakan liar, serta perusakan kawasan lindung disebut sebagai bentuk korupsi sumber daya alam yang dampaknya bersifat langsung, mematikan, dan menyasar masyarakat paling rentan.

Ia menegaskan, korupsi tidak lagi bisa dipahami sebatas penggelapan anggaran atau suap proyek. Korupsi sumber daya alam justru menghadirkan kerugian berlapis, mulai dari kerugian negara hingga kehancuran ekologis yang memicu bencana kemanusiaan.

Tundra juga menyoroti masih tingginya laju deforestasi di Sumatera akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan aktivitas ilegal lainnya. Kondisi tersebut diperparah oleh krisis iklim yang memicu hujan ekstrem, sehingga kawasan yang kehilangan tutupan hutan menjadi sangat rentan terhadap banjir bandang dan longsor.

Meski pemerintah telah merespons melalui audit lingkungan, moratorium izin hutan, serta program rehabilitasi ekosistem, Tundra menilai langkah tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Banyak kasus korupsi kehutanan berhenti di tengah jalan atau berakhir dengan hukuman ringan tanpa efek jera.

Dalam catatan akhirnya, Tundra menekankan perlunya menjadikan tahun 2026 sebagai titik balik pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Penguatan penegakan hukum, transparansi perizinan, keterlibatan masyarakat lokal, serta pendidikan antikorupsi sejak dini disebut sebagai prasyarat mutlak.

“Banjir bandang di akhir 2025 adalah peringatan keras. Ketika hutan dirampok dan hukum berkompromi, alam akan mengambil alih peran hakimnya sendiri,” tegasnya. (***)

Iklan