Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Dana Bansos Diduga Dipotong, LBH-GMBI: Ini Penistaan Hak Warga dan Tindak Pidana

info sembilan news
2 Des 2025, 16:48 WIB Last Updated 2025-12-02T09:54:16Z



Berani karena benar, Masyarakat tak boleh diam saat haknya dirampas. (Foto : Ilustrasi)

CIANJUR - Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial (bansos) disalah satu desa di Kabupaten Cianjur mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum. Ketua LBH-GMBI Kabupaten Cianjur, Taufan Qudrattullah, SH., menegaskan bahwa pemotongan bansos tanpa dasar hukum adalah tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.

"Adanya informasi mengenai oknum yang diduga memotong berbagai jenis bantuan, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga program bansos lainnya," ujarnya, kepada awak media, Selasa (2/12/2025).

Ia menekankan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka pihak kepolisian dan dinas terkait wajib segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku.

“Pemotongan dana bansos adalah bentuk pelanggaran hukum sekaligus penistaan terhadap hak masyarakat kecil,” tegas Taufani. 

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyelewengan, bahkan tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, Taufan menjelaskan bahwa pemotongan bansos/BLT tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 Jo. UU 20/2001) yang mengatur penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman minimal 1–4 tahun penjara.

"Apabila pelaku berasal dari unsur pemerintah desa, RT/RW, pendamping sosial, atau instansi terkait, maka perbuatannya dapat langsung masuk kategori korupsi," ucap Taufan.

Selain itu, jika pemotongan dilakukan dengan modus penipuan atau intimidasi, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun. Bila terdapat unsur pungutan liar, maka Pasal 12 huruf e UU Tipikor bisa menjerat pelaku dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

Taufan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus terkait penyalahgunaan bansos dan berbagai bentuk praktik korupsi lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila merasa dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya maupun LBH-GMBI Cianjur siap mendampingi warga yang merasa bansosnya dipotong. Silakan hubungi kami jika membutuhkan bantuan hukum,” ucapnya dalam pernyataan resmi. (Red01)

Iklan