Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

DPRD Kabupaten Cianjur Jadwalkan RDP Terkait Pengosongan Kios Alun-Alun Cihaur

info sembilan news
28 Feb 2026, 05:26 WIB Last Updated 2026-02-27T22:26:43Z



Surat permohonan RDP YLBHC kepada DPRD Kabupaten Cianjur dan surat undangan resmi DPRD terkait agenda RDP pengosongan kios Alun-Alun Cihaur yang akan dijadwalkan 2 Maret 2026. (Foto : Red/InfoSembilannews)

CIANJUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengosongan kios dan alih fungsi Alun-Alun Cihaur, Kecamatan Cibeber. 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Yayasan/Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) yang mewakili para pedagang.

Berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 400.14.6/48/DPRD/03/2026 tertanggal 27 Februari 2026, RDP akan dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Mety Triantika, MT, dalam surat undangan tersebut menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan YLBHC tertanggal 23 Februari 2026. Rapat akan menghadirkan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Cibeber, Kepala Desa Cihaur, YLBHC, serta perwakilan pedagang.


Sementara itu, perwakilan YLBHC, O. Suhendra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pedagang kios Alun-Alun Cibeber, menyampaikan bahwa permohonan RDP diajukan guna mendapatkan kejelasan hukum dan administratif terkait kebijakan pengosongan kios.

“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan legalitas alih fungsi alun-alun serta prosedur yang ditempuh pemerintah desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga berharap ada penghentian sementara pengosongan kios sampai ditemukan solusi yang berkeadilan,” ujarnya.

Dalam surat permohonan tersebut, YLBHC memaparkan sejumlah pokok permasalahan, di antaranya legalitas dan dasar hukum alih fungsi alun-alun, prosedur musyawarah desa, perlindungan UMKM dan dampak sosial ekonomi, dugaan maladministrasi penerbitan surat pengosongan, serta transparansi rencana pembangunan gedung koperasi.

RDP ini diharapkan menjadi forum klarifikasi dan penyelesaian yang konstruktif antara pemerintah daerah dan para pedagang, sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan. (Pen)

Iklan