Ketua LSM NEO GEMPPUR, Deni Santiko, saat menyampaikan desakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur terkait pengetatan pengawasan PKBM 2026. (Red/Infosembilannews)
CIANJUR - Menjamurnya lembaga pendidikan nonformal berupa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Cianjur mendapat sorotan dari LSM NEO GEMPPUR. Organisasi tersebut mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk memperketat pengawasan terhadap PKBM pada Tahun Anggaran 2026.
Ketua LSM NEO GEMPPUR, Deni Santiko, menyampaikan bahwa pihaknya meminta adanya peningkatan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh PKBM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Memasuki Tahun Anggaran 2026, kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap PKBM yang ada. Hal ini didorong oleh kekhawatiran adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan dan dugaan warga belajar fiktif,” ujar Deni kepada wartawan, Selasa (24/2/2026) kemarin.
Menurutnya, lemahnya pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada sejumlah PKBM.
“Pada Tahun Anggaran 2024–2025, tidak sedikit PKBM yang diduga melakukan rekayasa data siswa untuk mendapatkan anggaran operasional pendidikan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik fiktif,” katanya.
Deni menjelaskan, besaran dana BOP kesetaraan dinilai cukup signifikan sehingga berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Ia menyebutkan, dana BOP untuk Paket A sebesar Rp1,3 juta per peserta didik, Paket B sebesar Rp1,6 juta, dan Paket C mencapai Rp1,8 juta.
“Dengan besaran anggaran tersebut, dikhawatirkan ada oknum pengelola PKBM yang berlomba-lomba mencari warga belajar hanya untuk mendapatkan kucuran dana, bukan murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya.
Ia menegaskan, sebagai instansi yang menaungi PKBM, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam melakukan validasi data serta pengawasan agar setiap program pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun sangat disayangkan jika masih ada oknum pengelola PKBM yang nakal. Ini akibat lemahnya pengawasan. Karena itu, kami meminta adanya pengetatan pengawasan agar fungsi PKBM kembali sebagai lembaga pendidikan nonformal yang berkualitas dan akuntabel, bukan menjadi sarana mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Pen)
