Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Musyawarah Desa RAPDes, Pennyusunan Tahun Anggaran 2025, Pemdes Sukamanah

info sembilan news
6 Sep 2025, 09:03 WIB Last Updated 2025-09-06T09:22:18Z
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat. (Foto:D3D1/Infosembilannews.com)

CIANJUR - Dalam hal Kegiatan Acara Tersebut, Ini Adalah   Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RAPDes) Tahun Anggaran 2025, Bertempat Acara di Aula Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jum'at (05/09/2025) kemarin.

Kepala Desa (Kepdes) Sukamanah, Indra Siapa Surya Pradana S.Pd, SH. Mengatakan, bahwa terkait acara hari ini kita melaksanakan kegiatan musyawarah desa terkait penyusunan Rkpdes tahun 2025-2026. Alhamdulillah partisipasi masyarakat seperti terlihat pada hari tadi bahwa Ketua (BPD) Badan Pemerintahan Desa, mengundang para tokoh kemasyarakatan Desa.

"Dengan hal tersebut kegiatan hari ini, dibuka langsung oleh Camat Cugenang, serta turut dihadiri Pak Camat Cugenang, tentunya juga Kepala Desa, serta perangkat Desa, Babinsa Babinkamtibmas, maupun Ketua Koperasi Merah Putih Desa, juga RT/RW, Karang Taruna, PKK dan tokoh masyarakat yang lain," jelasnya.

Baik tuntutan maupun usulan masyarakat dari 4 kedusunan. Dengan hal tersebut karena memang ini agenda rutin perencanaan pembangunan di tahun 2026 nanti, karna kita pun memerlukan masukan dan juga Aspira-aspirasi dari masyarakat terkait usulan-usulan apa saja yang akan dibangun di daerahnya masing-masing

"Maka Musyawarah Desa penyusunan rencana kerja pemerintah Desa (RAPDes) Tahun Anggaran 2025, ini adalah proses penting dalam perencanaan pembangunan desa. Maka penyusun RKPDes membentuk tim penyusun RKPDes yang terdiri dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya," ucap Indra.

Nah"untuk pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan Pembiayaan, melalui tim penyusun RKPDes menyusun rencana berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa.

"Jadi pencermatan ulang RPJMDes dan tim penyusun RKPDes, untuk memastikan rencana kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Serta RKPDes menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan," ujarnya.

Dalam hal tujuan musyawarah desa kami, ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat juga melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Serta meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, menjamin proses perencanaan pembangunan desa transparan dan akuntabel.

"Dan juga meningkatkan Efektivitas Pembangunan Desa dan menjamin rencana pembangunan desa efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, di 4 kedusunan yang sudah tadi disampaikan dalam pembangunan disetiap kedusunan masing-masing," terangnya.

Dengan penuh harapan, walaupun memang usulan semua usulan yang masuk ke BPD ini tidak akan semua bisa terakomodir karena juga pemerintah Desa dibatasi atau diatur oleh peraturan-peraturan di atasnya seperti PMK kemudian peraturan Kemendes.

"Kemudian peraturan Kementerian dalam negeri, sehingga kewenangan (DD) Dana Desa sendiri yang bisa dikelola oleh desa yang paling di sekitar 25/30 % . Sehingga kami berharap juga masyarakat bisa lebih bersabar.

Karena proses nantinya tidak akan bisa dibangun dalam satu tahun sekaligus. Demikian, penyusunan RAPDes Tahun Anggaran 2025-2026 dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,"pungkasnya. 

(Editor-D3D1-Rjy)

Iklan