Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

369 PKBM di Cianjur Diduga Rugikan Negara Hingga Rp87 Miliar per Tahun

info sembilan news
23 Mar 2026, 07:51 WIB Last Updated 2026-03-23T00:51:46Z



Jurnalis Infosembilannnews saat konfirmasi dengan Pengurus Marak Cianjur, (Foto : Red/Infosembilannews)

CIANJUR - Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur tengah menjadi sorotan. Sebanyak 369 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp87 miliar per tahun.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sejumlah PKBM. Di lapangan, aktivitas pembelajaran disebut-sebut berjalan tidak optimal, bahkan di beberapa tempat hampir tidak ditemukan kegiatan belajar maupun perangkat penunjang di ruang kelas.

Jumlah PKBM di Cianjur yang mencapai 369 lembaga dengan total peserta didik sebanyak 68.052 orang disebut sebagai yang tertinggi di Jawa Barat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik penyimpangan, terutama terkait pemanfaatan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sejumlah temuan juga menunjukkan ketidakwajaran jumlah peserta didik di beberapa PKBM. Di antaranya, PKBM di Kecamatan Sukaluyu yang memiliki 12 lembaga meski hanya terdapat 10 desa. 

Selain itu, terdapat PKBM dengan jumlah siswa mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang, yang dinilai tidak rasional.
Jika mengacu pada besaran dana BOS sebesar Rp1,5 juta per siswa, maka total anggaran yang digelontorkan untuk 68.052 peserta didik tersebut dapat mencapai sekitar Rp87 miliar per tahun. 

Angka tersebut dinilai sangat besar dan seharusnya mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pembangunan ratusan ruang kelas baru.

Namun, diduga anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Muncul indikasi adanya “siswa fiktif”, yakni peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetapi tidak ditemukan dalam kegiatan belajar mengajar di lapangan.

Padahal, mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana BOS telah diatur melalui laporan realisasi bulanan oleh Dinas Pendidikan serta audit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.

Sekretaris MARAK Cianjur, Alam Abubakar, kepada media online Infosembilannews  pada Senin pagi (23/3/3026), menyampaikan harapannya agar tahun 2026 menjadi momentum untuk mengakhiri praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan, khususnya terkait dugaan siswa fiktif di PKBM.

"Juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih responsif dalam menindaklanjuti temuan tersebut, guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Red01)

Iklan