Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Sosialisasi Pendirian dan Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sukasirna

info sembilan news
12 Mei 2025, 11:46 WIB Last Updated 2025-05-12T04:46:19Z



Musyawarah Desa Khusus Pembentukan (KMP) Koperasi Merah Putih. (Foto:Red/Infosembilannews.com)

CIANJUR - Telah dilakukan pembentukan koperasi merah putih sesuai petunjuk intruksi Presiden jam 14.00 sampai dengan selesai, bertempat Aula Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada hari Jumat (09/05/2025) kemarin.

Sebagai Ketua (KMP) Koprasi Merah Putih, Yunus Sadar mengatakan. Adapun tim panitia dilakukan oleh BPD Desa Sukasirna yang dihadiri oleh kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan utusan dari kecamatan.
Dalam keputusan akhir rapat yang ditentukan.

"Secara aklamasi Yunus Sadar sebagai ketua dan memiliki oposio untuk menentukan jajarannya sesuai amanat yang diberikan. Adapun jajaran (KMP) Koprasi Merah Putih, diantaranya adalah.

Pengawas  Kepala Desa.
Wakil 1. Alam Abubakar, BE. 2 Neneng. Karena harus ada keterlibatan perempuan sesuai amanat intruksi. 

"Ketua umum: Yunus Sadar, 
Wakil bidang kewirausahaan: Rinto Alam Perkoso, 
Wakil bidang keanggotaan: Yeni Suminar, SE.

Sekertaris: H Hendra Satriadi, SE.
Bendaraha: Asep Sodikin, SH. MH.

"Adapun tahapan yang akan dan kami sedang lakukan adalah proses penyelesaian legal standing terkait KMP itu sendiri," ujarnya.

Dan juga persiapan infrastruktur terkait administrasi awal perkoperasian menjelang rapat kedua pada tgl 09 Juni 2025 sebagai progres capaian terhadap kinerja pengurus sekaligus pembagian buku simpanan anggota koperasi yang berjumlah 72 orang anggota.

"Sebagai penggagas pembentukan KMP dan pelaksanaan pembayaran iuran tahap ke dua serta diskusi perencanaan kegiatan rencana kerja untuk selanjutnya.

Demikian kegiatan pembentukan dan rencana kerja jangka pendek kami. 

Pendirian Koperasi

1. Gagasan dan Rencana: Masyarakat desa memiliki gagasan untuk mendirikan koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

2. Pengumpulan Data: Pengumpulan data tentang potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan sumber daya yang tersedia.

3. Pembentukan Tim Pendiri: Pembentukan tim pendiri koperasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, petani, dan pengusaha lokal.

Pembentukan Pengurus

1. Pemilihan Pengurus: Pemilihan pengurus koperasi melalui musyawarah dan mufakat masyarakat desa.

2. Pengurus Inti: Pengurus inti terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus lainnya.

3. Pembagian Tugas: Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi.

Langkah Selanjutnya

1. Pendaftaran dan Pengesahan: Pendaftaran dan pengesahan koperasi di tingkat kabupaten/kota.

2. Pembuatan Anggaran Dasar: Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

3. Pengembangan Usaha: Pengembangan usaha koperasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Dengan langkah-langkah tersebut, Koperasi Desa Merah Putih dapat berdiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa," pungkasnya. (Red)

(Editor-D3D1-Rjy)

Iklan