Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Polresta Tuban Bongkar Kasus Pencurian Berantai, Kekerasan Seksual terhadap Anak, dan Peredaran Narkoba

info sembilan news
19 Jul 2026, 14:20 WIB Last Updated 2026-07-19T07:20:02Z



Barang bukti dan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian berantai, dugaan persetubuhan terhadap anak, serta empat kasus peredaran narkoba. (Foto : Doddy/Infosembilannews.com)

TUBAN - Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung tancap gas menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Buktinya, Polresta Tuban berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian berantai, dugaan persetubuhan terhadap anak, sampai peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban pada Jumat (17/7/2026) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Tuban.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi.

 Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya. Para pelaku diketahui melakukan sembilan aksi pencurian di sejumlah daerah, lima di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Tuban, yakni di Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah, Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, dan Toserba Sunan Drajat Cabang Gesikharjo. Total kerugian korban di lima lokasi itu mencapai Rp4.182.490.

"Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksi pencurian di lokasi kelima," ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial WRN. Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga sekitar 40 kali.

Akibat tindak pidana itu, korban yang masih di bawah umur diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 33 hingga 34 minggu. Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram, plus sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, sepeda motor, dan uang hasil transaksi.

Kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Harjo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Tuban.

"Upaya ini menjadi bukti keseriusan kami untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Harapannya, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Seluruh tersangka kasus narkoba dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. 

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (Doddy)

Iklan