Logo Organisasi Juang Muda Cianjur (JMC) (Foto : Red/Wartapolitan)
CIANJUR - Juang Muda Cianjur (JMC) menyoroti maraknya aktivitas gudang perusahaan di wilayah Cianjur yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah gudang milik PT Genki Pro, yang dinilai menyalahi aturan perizinan dan berdampak pada kerusakan infrastruktur desa.
Ketua Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Juang Muda Cianjur, Taher Al Madani, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas keluar-masuk kendaraan bermuatan berat di sekitar gudang tersebut.
Hal itu, menurutnya, menyebabkan percepatan kerusakan jalan desa dan mengganggu kenyamanan warga.
"Kami menyoroti banyaknya media yang turut menginformasikan keberadaan gudang perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan tanpa perhitungan muatan. Aktivitas seperti ini jelas merugikan masyarakat, terutama karena mempercepat rusaknya jalan desa,” ujar Taher dalam keterangannya, pada Selasa (5/11/2025) kemarin.
Sebagai tindak lanjut, JMC melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pengecekan tersebut, PT Genki Pro dipastikan tidak memiliki izin usaha maupun izin operasional gudang.
“Kami telah mengecek status perizinan PT Genki Pro ke DPMPTSP, dan memang benar perusahaan itu tidak memiliki izin sama sekali. Ini jelas pelanggaran serius dan harus segera ditindak,” tegas Taher.
Menanggapi aduan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur memastikan telah menerima laporan dari JMC.
Pihak Satpol PP menyebut akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran aktivitas gudang tersebut.
Taher menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah menertibkan aktivitas perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan.
“Kami mendesak pemerintah agar tidak menutup mata. Penegakan aturan harus berlaku bagi semua, agar tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya merusak lingkungan dan infrastruktur tanpa izin,” pungkasnya. (Red01)
Sumber : Wartapolitan.com
