Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Polda Metro Jaya Dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Periode April-Juni 2025

info sembilan news
8 Jul 2025, 21:46 WIB Last Updated 2025-07-08T14:46:37Z


Kejahatan yang diungkap terdiri dari beberapa kasus kriminal. (Foto:Doddy/Infosembilannews.com)

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda April-Metro Jaya dan Polres Jajaran melaksanakan pengungkapan Kasus kejahatan jalanan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, periode April-Juni 2025.

"Jumlah kasus 1.449 kasus, jumlah tersangka 1.597 orang, jumlah korban 1.745 orang," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).



Lanjut, Wira kejahatan yang diungkap terdiri dari beberapa kasus: Curat 535 kasus, Curas 89 kasus, Curanmor 363 kasus, Pencurian 249 kasus, Pemerasan  29 kasus, dan Pembunuhan14 kasus.
 
"Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 12 unit, Motor / R2 230 unit, Senpi 11 pucuk, Amunisi 18 butir, Sajam 98 bilah dan BB Lainnya 1.129 unit," terangnya.
 
Para Tersangka dikenakan Pasal:
1. Penganiayaan : Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama  2 tahun;
2. Pencurian : Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
3. Curas : Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun;
4. Curat : Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun


5. Penadahan : Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
6. Pemerasan : Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun;
7. Pembunuhan : Pasal 338 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun;
8. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Doddy)

(Editor:Redaksi-02)

Iklan