Kejahatan yang diungkap terdiri dari beberapa kasus kriminal. (Foto:Doddy/Infosembilannews.com)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda April-Metro Jaya dan Polres Jajaran melaksanakan pengungkapan Kasus kejahatan jalanan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, periode April-Juni 2025.
"Jumlah kasus 1.449 kasus, jumlah tersangka 1.597 orang, jumlah korban 1.745 orang," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).
Lanjut, Wira kejahatan yang diungkap terdiri dari beberapa kasus: Curat 535 kasus, Curas 89 kasus, Curanmor 363 kasus, Pencurian 249 kasus, Pemerasan 29 kasus, dan Pembunuhan14 kasus.
"Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 12 unit, Motor / R2 230 unit, Senpi 11 pucuk, Amunisi 18 butir, Sajam 98 bilah dan BB Lainnya 1.129 unit," terangnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal:
1. Penganiayaan : Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun;
2. Pencurian : Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
3. Curas : Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun;
4. Curat : Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
5. Penadahan : Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
6. Pemerasan : Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun;
7. Pembunuhan : Pasal 338 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun;
8. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Doddy)
(Editor:Redaksi-02)