Pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
(Foto:Is-jos/Infosembilannews.com)
CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet , Kabupaten Cianjur, Selasa (03/06/2025) kemarin.
"Berlangsung di Balai Desa Cipendawa menyerahkan 328 (Tiga ratus dua Puluh Delapan) sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2025. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel,” tegasnya.
"Sekertaris Desa (Sekdes) Dedi mengatakan, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.
Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” kata Dedi
"Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) H.Ara Komara Sujana S.H, Kabupaten Cianjur menyampaikan, ada 328 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Cipendawa.
Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Sekdes Cipendawa Dedi kepada bapak Camat, dan untuk Forkopimca, jajaran Kepala Desa dan panitia serta bapak/ibu sekalian dengan suksesnya 238 di Desa Cipendawa ini,” jelasnya.
"Melalui program ini Sekdes Cipendawa Dedi berpesan kepada masyarakat di Desa Cipendawa untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. (Is-jos)
(Editor-D3D1-Rjy)